Bentrok Penertiban PKL Pasar Raya Padang, Mulyadi Muslim Dorong Solusi yang Tak Merugikan Pedagang

Thursday, 22 October 2026 | 15:11
Bentrok Penertiban PKL Pasar Raya Padang, Mulyadi Muslim Dorong Solusi yang Tak Merugikan Pedagang

Penataan Pasar Raya Padang tak boleh berhenti pada penertiban lapak. Pemerintah juga harus memastikan para pedagang tetap memiliki ruang untuk mencari nafkah. Bentrokan yang terjadi saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sandang Pangan, Rabu (21/10/2026), menjadi pengingat bahwa penataan kawasan perdagangan membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh.

Ketua DPD PKS Kota Padang, Mulyadi Muslim, menekankan pentingnya mencari jalan keluar yang menguntungkan semua pihak. Menurutnya, penataan pasar harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Revitalisasi Pasar Raya pada dasarnya merupakan langkah untuk membenahi wajah pusat perdagangan Kota Padang. Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi nyata para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli di kawasan tersebut.

“Penataan pasar harus menghadirkan solusi, bukan sekadar memindahkan persoalan dari satu tempat ke tempat lain. Kita ingin Pasar Raya tertib dan nyaman, tetapi pedagang juga harus tetap bisa berjualan dan menghidupi keluarganya,” demikian penekanan dalam pendekatan yang ditawarkan Mulyadi.

Persoalan PKL di Pasar Raya bukan semata-mata soal kepatuhan terhadap aturan. Di balik lapak-lapak yang hendak ditertibkan, terdapat usaha kecil, modal yang telah dikeluarkan, serta penghasilan harian yang menopang kehidupan keluarga.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa lokasi relokasi benar-benar layak dan mampu mendukung aktivitas perdagangan. Ketersediaan lapak saja belum cukup. Akses pembeli, kenyamanan tempat, keamanan barang dagangan, serta peluang mempertahankan omzet juga perlu menjadi pertimbangan.

Penataan Jangan Berujung pada Hilangnya Penghidupan

Penertiban di Jalan Sandang Pangan berkaitan dengan rencana relokasi pedagang ke area basement Blok 2 Pasar Raya. Namun, sejumlah pedagang menyampaikan keberatan terhadap lokasi tersebut, mulai dari keterbatasan ruang hingga kekhawatiran terhadap keamanan dan potensi penurunan pembeli.

Persoalan ini menunjukkan bahwa keberhasilan relokasi tidak cukup diukur dari berkurangnya lapak di badan jalan. Pemerintah juga perlu mengevaluasi apakah tempat yang disediakan mampu menampung pedagang dan menunjang keberlangsungan usaha mereka.

Mulyadi mendorong agar komunikasi antara pemerintah dan pedagang diperkuat. Dialog perlu dilakukan secara terbuka, sehingga keberatan yang muncul dapat dibahas dan dicarikan jalan keluar sebelum situasi berkembang menjadi konflik.

Sosialisasi yang jelas, pendataan pedagang yang akurat, serta kepastian lokasi berjualan menjadi bagian penting dari proses tersebut. Dengan begitu, kebijakan penataan tidak hanya dipahami sebagai kewajiban yang harus dipatuhi, tetapi juga sebagai upaya bersama untuk membangun kawasan perdagangan yang lebih baik.

Pemerintah dan Pedagang Perlu Duduk Bersama

Bentrokan dalam proses penertiban seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi pendekatan yang digunakan. Ketertiban umum tetap harus dijaga, tetapi pelaksanaannya perlu mengedepankan komunikasi, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Di sisi lain, pedagang juga perlu dilibatkan dalam mencari solusi dan memahami tujuan penataan kawasan. Kerja sama kedua belah pihak dibutuhkan agar proses revitalisasi tidak terus diwarnai penolakan maupun ketegangan.

Pasar Raya memiliki peran penting bagi perekonomian Kota Padang. Kawasan ini bukan hanya ruang perdagangan, melainkan juga tempat bergantungnya banyak keluarga untuk memperoleh penghasilan.

Karena itu, keberhasilan revitalisasi semestinya diukur dari dua hal sekaligus: terciptanya kawasan pasar yang tertib dan nyaman, serta meningkatnya kesempatan pedagang untuk menjalankan usaha secara berkelanjutan.

Bagi Mulyadi, tujuan akhir penataan Pasar Raya harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. Pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan persoalan tata ruang, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi pedagang.

Sebab, pasar yang tertata dengan baik bukanlah pasar yang sekadar bersih dari lapak di lokasi tertentu. Pasar yang berhasil adalah pasar yang nyaman bagi pengunjung, tertib bagi semua pihak, dan tetap menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang menggantungkan nasibnya di sana.