Kasus Asusila di Toilet Masjid Padang Viral, Mulyadi Muslim: Guru Harus Jadi Teladan

Tuesday, 16 December 2025 | 02:58
Kasus Asusila di Toilet Masjid Padang Viral, Mulyadi Muslim: Guru Harus Jadi Teladan

Kasus Asusila di Toilet Masjid Padang Viral, Mulyadi Muslim: Guru Harus Jadi Teladan

PADANG - Masyarakat Kota Padang digemparkan oleh kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan dua pria di toilet sebuah masjid. Kasus ini menjadi viral setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan, dan diketahui salah satu pelaku diduga merupakan guru, sementara satu lainnya disebut sebagai murid.

Menanggapi peristiwa tersebut, Mulyadi Muslim menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa seorang guru seharusnya menjadi teladan moral dan akhlak bagi peserta didik serta masyarakat luas.

“Ini sangat memprihatinkan. Guru seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan justru melakukan perbuatan yang mencederai nilai agama, moral, dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Mulyadi Muslim menilai, kasus serupa yang berulang kali terjadi di tengah masyarakat menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas. Menurutnya, pendekatan hukum tidak cukup hanya bersifat normatif, tetapi harus mampu memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Karena ini terus berulang, maka hukum harus ditegakkan secara tegas. Harus ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas ketua DPD PKS Kota Padang ini.

Ia juga menekankan peran pemerintah sebagai pemegang kebijakan untuk bersikap lebih tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran moral yang meresahkan masyarakat. Selain itu, peran orang tua dan lingkungan sekitar dinilai sangat penting.

“Orang tua harus lebih serius mendidik anak-anaknya dengan nilai moral dan agama. Masyarakat juga harus peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar,” katanya.

Lebih lanjut, Mulyadi Muslim menyebut bahwa apabila aturan hukum positif dinilai masih lemah, maka penguatan sanksi adat sesuai dengan kearifan lokal Minangkabau dapat menjadi salah satu pilihan.

“Jika hukum positif belum memberi efek jera, maka tidak ada pilihan lain selain memperkuat atau memberlakukan sanksi adat sesuai budaya Minang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 8 yang mengatur tentang kompetensi dan integritas seorang guru.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat pun diimbau untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta bersama-sama menjaga nilai moral dan ketenteraman sosial di lingkungan masing-masing.