Ketua DPD PKS Padang Mulyadi Muslim Dorong Penyusunan Perda Turunan UU 17/2022 untuk Implementasi yang Jelas dan Berkelanjutan

Wednesday, 15 October 2025 | 02:12
Ketua DPD PKS Padang Mulyadi Muslim Dorong Penyusunan Perda Turunan UU 17/2022 untuk Implementasi yang Jelas dan Berkelanjutan

PADANG - Dalam gelaran seminar dan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Bingkai UU No. 17 Tahun 2022” yang diselenggarakan oleh DPW PKS Sumatera Barat, Ahad (12/10) di Hotel Pangeran Beach Padang, Ketua DPD PKS Kota Padang, Buya Mulyadi, menyampaikan sorotan penting terkait urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari undang-undang tersebut.

“Peluang yang diberikan oleh pemerintah pusat ini harus dimanfaatkan oleh daerah. Anggota dewan terutama eksekutif dari PKS harus lebih serius dalam menghasilkan perda,” tegas Buya Mulyadi dalam forum tersebut.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satu pun perda yang secara khusus memayungi implementasi UU No. 17 Tahun 2022, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Padahal, pasal 5 huruf c dalam undang-undang ini memuat karakteristik dan falsafah budaya Minangkabau sebagai dasar pembangunan daerah, yang membutuhkan landasan hukum operasional agar tidak berhenti pada tataran wacana.

“Penyusunan perda harus serius sehingga menghasilkan tafsir yang definitif dan berkelanjutan dari sisi kebijakan maupun anggaran,” lanjutnya.

FGD yang dihadiri oleh aleg PKS se-Sumatera Barat, sejumlah akademisi, ulama, pakar hukum, budayawan, serta perwakilan pemerintah daerah ini merupakan bagian dari upaya PKS untuk mendorong percepatan implementasi UU No. 17 Tahun 2022.